Jikabersendikan Pasal 7 Instruksi Kepala negara No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebaran Kompilasi Syariat Islam, perkawinan hanya bisa dibuktikan dengan adanya surat nikah nan dibuat oleh Pegawai Pencatat Kekeluargaan. Takdirnya perkawinan bukan dapat dibuktikan dengan adanya arsip nikah, maka dapat mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama.
LANGKAHLANGKAH MENGAJUKAN PERMOHONAN/PENGESAHAN ITSBAT NIKAH. Langkah 1. Datang dan Mendaftar ke Kantor Pengadilan Setempat. Mendatangi Kantor Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal anda. Membuat surat permohonan itsbat nikah. Surat permohonan dapat dibuat sendiri (seperti terlampir).
.
  • 0c1bigwvew.pages.dev/103
  • 0c1bigwvew.pages.dev/265
  • 0c1bigwvew.pages.dev/306
  • 0c1bigwvew.pages.dev/397
  • 0c1bigwvew.pages.dev/108
  • 0c1bigwvew.pages.dev/157
  • 0c1bigwvew.pages.dev/109
  • 0c1bigwvew.pages.dev/190
  • 0c1bigwvew.pages.dev/6
  • contoh surat permohonan itsbat nikah