Feeatas jasa yang diberikan KAP Purwanto, Sungkoro & Surja untuk tahun buku 2019 sebesar Rp (termasuk OPE dan PPN) terdiri dari Fee Audit atas Laporan Keuangan sebesar Rp11.703.932.075 (termasuk OPE dan PPN) dan sisanya sebesar Rp903.167.925 (termasuk OPE dan PPN) untuk fee jasa lain yang diberikan. FionaNovelitha & Daniel Sugama Stephanus Program Studi Akuntansi Universitas Ma Chung Malang 2011 Opini Audit Menurut SPAP (PSA 29 SA Seksi508) ada5 jenis pendapat akuntan, yaitu: Opini Wajar Tanpa Pengecualian Pendapat wajar tanpa pengecualian menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas
asetyang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Bank wajib menyesuaikan kualitas aset sesuai dengan penilaian kualitas persyaratan nasabah yang wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik kepada Bank, termasuk aturan mengenai batas laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik dalam perjanjian
Namun tidak semua pengguna laporan keuangan adalah orang-orang yang mengerti tentang laporan keuangan. Oleh karena itu, perlu adanya seorang ahli yang dapat memberikan opini dan "penerjemahan" atas laporan keuangan yang telah dibuat perusahaan. Ahli tersebut adalah seorang akuntan publik atau auditor.
Jakarta CNBC Indonesia - Sebanyak 57 perusahaan tercatat (emiten) belum menyampaikan Laporan Keuangan yang berakhir per 30 Juni 2022. Sebanyak 41 emiten belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik dan dikenakan Peringatan Tertulis II serta Denda sebesar Rp50.000.000.
penolakanlaporan keuangan PT Telkom oleh SEC (Wirakusumah, 2003) yang disebabkan kecurangan laporan keuangan yang secara langsung maupun tidak langsung mengarah pada profesi akuntan. Implikasinya membuat publik bertanya apakah Laporan Keuangan masih bisa dipercaya? Kejadian besar tersebut menyebabkan timbulnya keraguan atas the soundness Kewajibanlaporan keuangan diaudit sudah diatur bagi perusahaan yang memiliki aset dan/atau peredaran usaha paling sedikit Rp50 miliar oleh UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Selain itu, Peraturan Pemerintah No 64 Tahun 1999 mewajibkan perusahaan (tidak hanya PT) dengan omzet Rp25 miliar ke atas harus memiliki laporan keuangan diaudit. .
  • 0c1bigwvew.pages.dev/50
  • 0c1bigwvew.pages.dev/252
  • 0c1bigwvew.pages.dev/219
  • 0c1bigwvew.pages.dev/367
  • 0c1bigwvew.pages.dev/371
  • 0c1bigwvew.pages.dev/66
  • 0c1bigwvew.pages.dev/64
  • 0c1bigwvew.pages.dev/240
  • 0c1bigwvew.pages.dev/198
  • contoh laporan keuangan yang sudah diaudit oleh akuntan publik